Tugas dan Fungsi Bagian Hukum
a. Tugas
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan Penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan secara penyelenggaraan administrasi, pembinaan, serta pengendalian di bidang peraturan Perundang-Undangan daerah, bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia skala Kabupaten serta pengkajian dan Dokumentasi Hukum.
b. Fungsi
Bagian Hukum mempunyai fungsi:
a) penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan secara terpadu, penyelenggaraan administrasian, pembinaan, evaluasi, serta pengendalian di bidang pengolahan dan pengevaluasian pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan;
b) penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian
pelaksanaan bantuan hukum secara terpadu, penyelenggaraan administrasian, pembinaan, evaluasi, serta pengendalian di bidang hukum dan Hak asasi Manusia skala Kabupaten;
c) Penyiapan Bahan perumusan kebijakan, Pengkoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan Administrasi, Pembinaan, Evaluasi serta Pengendalian di bidang Pengkajian dan Dokumentasi Hukum.