Berita

RAPAT PEMBAHASAN RENCANA PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TAHUN 2022

Rabu, 27 Oktober 2021 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat yang diwakilkan oleh Kasubag. Produk Hukum Daerah Destineni Anggraini, SH   melaksanakan  Rapat Pembahasan Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang mengatur Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten. Bersama dengan beberapa OPD yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi dan Bagian Ekonomi dan Pembangunan. diantaranya raperda yang diusulkan oleh OPD adalah Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah, Raperda tentang Peminjaman daerah, Raperda Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Raperda tentang Retribusi pelayanan Pasar, Raperda Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan daerah kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang pemberian Insentif dan kemudahan Penanaman Modal, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomoor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daearh Kabupaten Bangka Baratt dan Raperda tentang Pembentukan Perseroda Bangka Barat Sejahtera.

Sumber: 
BAGIAN HUKUM SETDA.KAB.BANGKA BARAT
Penulis: 
FRIEDA NATALIA, S.Kom
Fotografer: 
FEBRIANTI
Editor: 
Frieda Natalia, S.Kom
Bidang Informasi: 
JDIH